Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk over dimension overloading ( ODOL).
Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.
Atas dasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka tindakan hukum bagi truk ODOL, bisa langsung diterapkan tanpa perlu membuat aturan baru. Bahkan, Budi menjelaskan tindakan pidana akan diterapkan untuk menyeluruh, mulai dari sopir, pemilik truk atau perusahaan logisitik. Bahkan sampai pihak karoseri yang membuat truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ikut ditindak.
Tindak tegasSebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono, juga sudah sempat menyinggung bakal menindak tegas pengusaha yang mengoperasikan truk ODOL.
Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009, aturannya tertera pada Pasal 277 mengenai ancaman pelaku yang menjalankan atau mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuan maka bisa dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut Istiono, pada 2019 lalu truk ODOL memberikan kontribusi penyebab kecelakaan lalu lintas sebesar 10 persen.
Korban kecelakaan mencapai 25.000 jiwa atau bila dirata-rata sekitar 200 jiwa per bulan, dan ada 71 jiwa tiap harinya dengan perhitungan empat nyawa yang melayang tiap 3-4 jam.
sumber : kompas